Beranda Headline Biar Makin Keren, Kamu Wajib Tahu Sejarah Singkat Zakat

Biar Makin Keren, Kamu Wajib Tahu Sejarah Singkat Zakat

BERBAGI
Ilustrasi/Net

Ahad.co.id- Zakat merupakan salah satu kewajiban yang menjadi rukun Islam ke-empat. Berdasarkan jenisnya zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal (harta). Menilik sejarahnya perintah zakat turun secara berkala.

Fase pertama: Perintah zakat telah ada dari semenjak masa Rasulullah SAW masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan waktu kadarnya. Penjelasan ini bisa dilihat pada tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 surah Al-Muzzammil.

“Dan dirikanlah shalat fardu, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah seumpamanya kalian membelanjakan sebagian harta kalian yang bukan zakat kepada jalan kebajikan (pinjaman yang baik) yang ditunaikan dengan hati yang tulus ikhlas. (Dan kebaikan apa saja yang kalian perbuat untuk diri kalian, niscaya kalian akan memperoleh balasannya di sisi Allah sebagai balasan yang jauh lebih baik) dari apa yang telah kalian berikan”.

Fase Kedua adalah : zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) yang diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal ini berdasarkan pada hadits, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)

Fase Ketiga: Perintah zakat harta sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga pada tahun kedua. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: (Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat pada tafsir Al-Qurthubi tentang ayat 141 dari surah Al-An’am.

Dalil dan Tujuan Zakat Fitrah

Rasulullah SAW bersabda:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Baca juga :   Kyai Cholil Ridwan: Berpolitik Harus Luruskan Niat

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan yang keji sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang-siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka ia merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka ia termasuk salah satu sedekah (yang sunnah). (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud)

Zakat fitrah diwajibkan per individu bagi mereka yang mengalami pergantian dari Bulan Ramadhan ke Bulan Syawwal. Artinya, zakat fitrah dibayarkan pada malam 1 Syawwal. Meski demikian, jumhur ulama membolehkan zakat fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan atau sebelum akhir Ramadhan, seperti yang dilakukan Ibnu Umar satu atau dua hari sebelum 1 syawwal.

Ada 8 pihak yang berhak menerima zakat seperti yang sudah tertera di dalam surat At-Taubah ayat 60

Yang artinya : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunkkan hatinya (muallaf), ( memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan maha bijaksana.” (Iqbal)

Ayo tunaikan Zakat sekarang bersama Ahad.co.id melalui Aksi Cepat Tanggap. Dengan Rp 40.000/orang, zakatmu akan menjangkau saudara yang terkena dampak pandemi Covid-19. Yuk transfer ke rekening:

BNI Syariah 8660 2910 2004 0411 a.n Aksi Cepat Tanggap

Setelah itu, boleh konfirmasi lewat WhatsApp ke nomor: 081214000456

Atau untuk kemudahan berzakat, kamu bisa klik banner di atas artikel ini.