Jakarta, Ahad.co.id – Aliansi Cerahkan Negeri menghadiri diskusi dengan tema “Kerangka Dinamis RUU Ketahanan Keluarga”, diskusi yang diselenggarakan oleh Bidang Perempuan Pengurus Pusat KAMMI ini mengundang Dr. Hj. Netty Prasetiyani Heryawan, M.Si, selaku pengusung RUU Ketahanan Keluarga sebagai pemateri. Selain ACN, diskusi tersebut dihadiri oleh KAMMI Pusat dan KAMMI daerah.
Netty menyampaikan bahwa terjadi sentimen negatif yang kini berkembang di masyarakat dikarenakan banyak salah paham mengenai RUU Ketahanan Keluarga hal ini menyebabkan banyak isu negatif yang kini berkembang di masyarakat yakni urusan privat warga negara, domestifikasi perempuan, hingga masalah pemaksaan pemenuhan properti dalam keluarga.
“Hal tersebut wajar, dikarenakan mungkin masyarakat yang berkomentar belum membaca draft dan naskah akademik secara keseluruhan, selain itu kami terbuka dengan semua kritik kepada RUU ini, karena kami mengetahui RUU ini belum sempurna,” jelas istri dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Netty juga menjelaskan bahwa selain RUU Ketahanan Keluarga ada dua RUU yang memiliki tema yang beririsan yakni RUU Kependudukan Keluarga Nasional yang diusung oleh PDIP dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diusung oleh PKB.
“Hanya saja karena secara berkas, yang sudah lengkap adalah RUU Ketahanan Keluarga, maka RUU ini masuk ke dalam prolegnas periode ini,” lanjut Netty.
Netty menjelaskan bahwa proses RUU Ketahanan Keluarga ini masih merupakan tahap awal dalam pengajuan RUU di legislatif. Sebelum dilakukan pembahasan, RUU harus melalui beberapa tahap yakni Uji Panja Harmonisasi kemudian akan ditetapkan oleh Baleg layak dibahas atau tidak, jika layak dibahas maka RUU akan dibahas di Rapat Paripurna.
Netty juga mengungkapkan bahwa yang menjadi filosofi RUU Ketahanan Keluarga adalah profil keluarga Indonesia yang berjumlah 62,5 juta keluarga dengan persentase 51,17 persen keluarga adalah lulusan SD. Sedangkan yang lulusan perguruan tinggi hanya berjumlah tujuh persen saja. Selain itu yang menjadi indikator keluarga sejahtera di Indonesia adalah apabila dalam keluarga tersebut anak-anak yang berusia 7 sampai 12 tahun masih sekolah, memiliki pakaian minimal dua potong, memakan daging minimal sepekan sekali, lantai rumahnya bukan tanah dan apabila sakit akan pergi untuk mendapatkan pelayanan di pusat kesehatan masyarakat.
“Satu saja indikator tersebut tidak terpenuhi, maka keluarga tersebut dinyatakan keluarga prasejahtera,” ungkap Netty.
Sehingga dengan jumlah persentase keluarga yang didominasi oleh lulusan SD, akan selaras dengan jumlah keluarga prasejahtera di Indonesia. Pemerintah dipaksa terlibat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan pangan, pendidikan dan ekonomi. Hal yang tercantum dalam RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan sebuah solusi dari permasalahan tersebut.
Anis Maryuni, Ketua Bidang Perempuan Pengurus Pusat KAMMI, mengungkapkan bahwa ketahanan keluarga merupakan bagian elemen fundamental untuk dibahas di legislasi. Selain itu, Anis juga menyampaikan bahwa BP PP KAMMI akan mengawal RUU Ketahanan Keluarga ini dengan membantu merumuskan dan memberi alternatif bagi hal-hal yang tidak memiliki standing point yang kuat.
“Sehingga peran mahasiswa adalah turut aktif untuk mensupport dan mensukseskan adanya produk legislatif yang sesuai dengan spirit kebangsaan. Selain itu, kami menginginkan output akhirnya bukan hanya menolak dan menerima, namun juga memberikan sintesis yang proporsional dan objektif,” jelas perempuan yang baru saja dilantik menjadi ketua BP PP KAMMI tersebut.
Menanggapi sentimen negatif masyarakat yang telah terlebih dahulu booming di masyarakat, Anis menyatakan BP PP KAMMI siap membantu mencerdaskan agar masyarakat tidak hanya memahami klausul produk legislatif, melainkan juga memahami hakikat dan falsafah yang mendasari pembentukan RUU Ketahanan Keluarga.
Dijumpai di tempat yang sama, Eric Armero, Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri menyampaikan bahwa, ACN telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Ketahanan Keluarga kepada pengusung RUU Ketahanan Keluarga yang juga menjadi pemateri dalam diskusi tersebut. Ia mengungkapkan akan terus melaksanakan kajian dan pembahasan mengenai RUU tersebut.
“Kami juga siap berkolaborasi dengan siapapun yang sejalan dengan ACN untuk mengawal RUU Ketahanan Keluarga di DPR,” pungkas Eric. []