Beranda Berita UU Diskriminatif kepada Muslim Picu Bentrokan di India

UU Diskriminatif kepada Muslim Picu Bentrokan di India

BERBAGI

New Delhi, Ahad.co.id- Kepolisian India bentrok dengan para demonstran di beberapa bagian ibu kota, Delhi, dalam aksi protes menentang undang-undang baru mengenai migran yang kontroversial. UU tersebut menawarkan kewarganegaraan kepada migran non-Muslim dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan jika mereka menghadapi persekusi agama.

Polisi menggunakan gas air mata dan pentungan untuk membubarkan massa, sedangkan ratusan pengunjuk rasa membakar sejumlah bus dan memblokade beberapa ruas jalan.

Demonstrasi berlangsung di bagian utara dan timur India sejak UU tersebut diloloskan parlemen. Selama enam hari aksi protes tercatat sebanyak enam orang tewas.

Akhir pekan ini, para demonstran di Bengal Barat memblokade jalur tol nasional, sedangkan di Assam, pemerintah negara bagian setempat mencabut jam malam untuk sementara agar masyarakat dapat membeli kebutuhan pokok.

Demonstrasi lanjutan diperkirakan bakal berlangsung di Bengal Barat, Delhi, dan beberapa negara bagian lainnya di bagian timur laut India pada Senin (16/12).

Berbagai petisi juga akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi India pada Senin (16/12) sebagai upaya untuk menganulir UU Kewarganegaraan.

Karena situasi diperkirakan akan panas, pemerintah Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada telah mengeluarkan peringatan perjalanan bagi warga mereka yang berkunjung ke bagian timur laut India. Peringatan itu menegaskan agar mereka “bersikap waspada”.

Baca juga :   Kemenag DIY Rilis Daftar Travel Umrah Ilegal di Yogyakarta

Para demonstran menolak UU Kewarganegaraan yang membuat para migran asal Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, yang masuk ke India tanpa dokumen resmi, menjadi warga negara India.

UU itu menawarkan para migran asal Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, yang masuk ke India tanpa dokumen resmi, menjadi warga negara India.

Pemerintah India, yang perdana menteri dan menteri-menterinya berasal dari Partai Hindu nasionalis Bharatiya Janata, berargumen UU itu mengakomodasi mereka yang kabur akibat persekusi agama, seperti dilaporkan wartawan BBC Anbarasan Ethirajan dari Delhi.

Akan tetapi, sebagian kalangan menuding UU itu adalah bagian dari agenda pemerintah untuk memarjinalkan umat Muslim sehingga melanggar prinsip-prinsip sekular di dalam konstitusi India.

Awal pekan lalu, badan Hak Asasi Manusia PBB menyuarakan keprihatinan atas UU Kewarganegaraan yang dinilai diskriminatif.

Sementara itu, banyak warga daerah Assam berargumen bahwa orang-orang asing akan mengambil alih tanah dan pekerjaan mereka dan pada akhirnya mendominasi budaya dan identitas mereka.

Pemerintah membantah bersikap bias agama seraya mengatakan umat Muslim tidak tercakup dalam UU baru ini karena mereka bukanlah kaum minoritas sehingga tidak memerlukan perlindungan India. (Daniel/Reuters)