Jakarta, Ahad.co.id – Pelapor kasus pembakaran bendera Tauhid di Garut, Juanda Eltari, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, sedang menjalani proses BAP di Polda Metro Jaya.
“Mohon doa dan pengawalan dari sahabat street lawyer sekalian agar kasus ini bisa berlanjut sampai persidangan,” kata koordinator LBH Street Lawyer, Kamil Pasha dalam keterangannya, Selasa (4/12/2018).
Sebelumnya, lanjut Kamil, pelaporan terhadap pelaku pembakaran bendera Tauhid dan Yaqut Cholil Choumas tersebut dilakukan pada hari Selasa, 23 Oktober 2018 di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan bernomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM. Namun, pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
“Dan baru hari ini, Selasa, 4 Desember 2018, pelapor di BAP oleh pihak Polda Metro Jaya,”ujarnya.
Adapun pasal-pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156a KUHP itu terkait penodaan agama, Pasal 28 (a) jo. Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 jo. Pasal 82 UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Bilal