Jakarta, Ahad.co.id – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer Kamil Pasha menilai penggunaan pasal dalam penetapan tersangka terhadap dua pelaku pembakar bendera Tauhid di Garut kurang tepat.
Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera di Garut sebagai tersangka. Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
“Pakai Pasal 174, ancaman pidananya kecil. Padahal jelas masuk unsur Penodaan Agama, sehingga lebih tepat dikenakan Pasal 156a KUHP,” kata Kamil kepada Ahad.co.id, Selasa (30/10/2018).
Apalagi, lanjut Kamil, pelaku pembakaran adalah anggota ormas harusnya juga diterapkan Pasal 49 ayat 3 UU Ormas.
“Pembakaran ini tidak bisa dianggap berdiri sendiri. Sebelumnya diketahui, Banser kerap kali merazia bendera tauhid, dimana mereka ngotot itu adalah bendera HTI,” ujarnya.
Bahkan, imbuh Kamil, Ustadz Abdul Somad (UAS) sampai sempat membatalkan Tabligh Akbar-nya di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Karena Banser ngotot mempermasalahkan dan menuduh panitia tabligh akbar memakai atribut HTI, yang ternyata adalah topi tauhid. Maka dari itu, Kamil meminta aparat kepolisian tidak sembarangan menggunakan pasal.
“Polisi jangan asal-asalan mengenakan pasal, masyarakat sudah pintar, jangan sampai masyarakat yang mempercayai jalur hukum dengan melapor dikecewakan,”tuturnya.
Sambungnya, bila masyarakat kecewa dapat menurunkan kredibilitas kepolisian di mata publik.” Dan benturan di akar rumput juga tidak selesai karena penyelesaian dijalur hukum dianggap tidak adil,” tegasnya.
Lebih dari itu, Kamil berpendapat, Polisi juga harus menetapkan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka
“Tidak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian juga harus menetapkan Yaqut sebagai tersangka,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran bendera tauhid terjadi di apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan pada Senin, 22 Oktober 2018.
Bilal