Jakarta, Ahad.co.id – Opini bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi terlarang dibantah oleh Pengacara LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin. Menurut Ahmad, tidak ada regulasi yang melarang HTI.
“Mengulang-ulang opini HTI adalah organisasi terlarang, itu dasarnya dari mana? Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dari PTUN hanya mencabut status BHP (Badan Hukum Perkumpulan) HTI, itu saja,” kata Ahmad dalam diskusi bertema ‘Membakar Bendera Tauhid, Penghinaan terhadap Islam?’ di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Hal senada ditegaskan oleh mantan Jurubicara Ismail Yusanto, bahwa tidak ada dalam amar putusan di PTUN maupun putusan di SK Kemenkumham bahwa HTI organisasi terlarang.
“Yang ada adalah dicabut Badan Hukumnya, otomatis organisasinya bubar. Jadi, kalau ada yang bilang Hizbut Tahrir sebagai organisasi terlarang, melampaui Putusan PTUN,”ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Ismail, dicabutnya status badan hukum tidak otomatis mengakibatkan HTI menjadi organisasi terlarang.
“Hizbut Tahrir hanya menjadi organisasi tidak berbadan hukum, bukan terlarang. Apakah ada organisasi tak berbadan hukum? Banyak, contohnya majelis taklim karena itu organisasi,” tuturnya.
Ismail juga mengkritik pihak-pihak yang hendak menyamakan HTI dan PKI, sebab menurutnya, kedua organisasi itu sangat jauh berbeda. HTI adalah organisasi berlandaskan Islam, sementara PKI adalah organisasi berlandaskan ideologi Komunis dan atheisme.
“Menyamakan HTI dengan PKI itu bagaikan menyamakan air dan minyak, menyamakan laingit dna bumi. karena HTI Islam PKI Komunis, PKI berontak HTI dakwah, HTI mengajak ila jannah, PKI mengajak ila jahannam,” tegasnya.
Bilal