Den Haag, Ahad.co.id- Pengadilan Pidana Internasional (ICC) akhirnya membuka penyelidikan awal atas tuduhan militer Myanmar yang menyerang Rohingya di Rakhine State, tahun lalu. Pengumuman ini dikeluarkan oleh seorang jaksa bernama Fatou Bensouda.
“Saya akan melakukan penyelidikan awal secara penuh tentang situasi terkini,” kata Bensouda, dikutip dari AFP, Rabu (19/9/2018).
Seorang jaksa dari Pengadilan Pidana Internasional akhirnya melakukan penyelidikan awal atas kekerasan di Rakhine yang menyerang Rohingya.
“Langkah ini akan membawa kita ke proses yang dapat mengarah pada penyelidikan dan dakwaan resmi yang akan dikeluarkan ICC nantinya,” lanjut dia.
Sebelumnya, tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dipimpin mantan jaksa agung dari Indonesia, Marzuki Darusman, menuding kekerasan dilakukan militer Myanmar terhadap minoritas Rohingya.
Tim pencari fakta PBB ini juga menuntut lima jenderal Myanmar dan Jenderal Senior Min Aung Hlaing segera diselidiki dan diadili terkait kekerasan ini.
Namun, militer Myanmar membantah semua laporan tersebut. Mereka bersikeras bahwa tindakannya adalah membasmi para pemberontak yang melakukan serangan di pos perbatasan pada Agustus tahun lalu.
Daniel Amrullah