Jakarta, AHAD.CO.ID- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga advokat yang mengajukan pengujian Perpu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dengan disahkannya Perpu Ormas oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perpu tersebut praktis terhenti.
“MK nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/10).
Menurut Yusril, nasib Perpu memang tergantung kepada MK dan DPR. Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya membatalkan, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi.
“Demikian juga sebaliknya. Tapi ternyata DPR lebih dulu menyetujui Perpu disahkan menjadi UU, maka sidang MK yang kehilangan obyek pengujiannya,” jelasnya.
Kendati demikian, para pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perpu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perpu tsb. Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perpu yang sudah dilakukan.
MK menurutnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perpu ini karena yang mengajukan permohonan terlalu banyak. Padahal cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius. Sebab jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua.
“Masalahnya terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri, sehingga sidang MK menjadi panjang dan berlarut-larut. Akhirnya didahului DPR, sedang semua pemohon kini tinggal gigit jari,” katanya.
Jauh hari Yusril sudah memprediksi bahwa DPR akan menerima Perpu ini. Sebab jika divoting, suara fraksi yang pro Perpu lebih banyak dari penentangnya. Pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata-mata yuridis-konstitusional.
“PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintah Jokowi. Sudah pasti mereka akan menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu,” kata dia.
Omas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perpu yang bersifat repressif ini. Namun masalahnya, kekuatan politik pro Islam di DPR sangat lemah, apalagi di Pemerintah. Sebagian umat Islam telah terkena proses sekularisasi, sebagiannya lagi bersikap pragmatis dan kehilangan idealisme.
“Pemerintah dan DPR yang seperti ini dengan mudah menggunakan kekuasannya untuk menuduh kelompok Islam sebagai kelompok radikal dan intoleran. Perpu yang sudah disahkan menjadi UU ini bisa menjadi alat untuk menekan dan membubarkan ormas Islam yang berseberangan dengan penguasa. Ini masalah serius bagi umat Islam di negara ini,” ujar Yusril.
DUDY S TAKDIR