Jakarta, AHAD.CO.ID- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan partainya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena isinya menghilangkan prinsip pembinaan ormas.
“Kami menolak Perppu Ormas karena setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, pakar, dan berbagai ormas, mayoritas menilai Perppu tersebut membahayakan keberadaan ormas,” kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (20/10).
Dia menilai Perppu tersebut tidak sesuai dengan prinsip keormasan padahal karena ketika era orde baru, ormas dilakukan pembinaan namun dalam Perppu Ormas tidak mencantumkan hal tersebut.
Menurut dia, PKS menolak Perppu Ormas bukan mengabaikan keamanan Pancasila namun agar tidak ada bias dengan beragam kepentingan di luar Pancasila itu sendiri.
“PKS menegaskan kembali, kami pun menolak radikalisme sehingga penolakan kami terhadap Perppu Ormas itu tidak sama sekali berarti mendukung radikalisme,” ujarnya.
Hidayat menilai sia-sia saja kalau ada usulan agar Perppu Ormas disetujui dahulu lalu dilakukan revisi beberapa poin karena lebih baik langsung merevisi UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Menurut dia seharusnya pemerintah sejak awal mengajukan revisi UU Ormas dibandingkan mengeluarkan Perppu Ormas apabila dianggap ada hal yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
“Menurut kami UU Ormas lebih dari cukup apabila pemerintah benar-benar melaksanalam seluruh ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” katanya.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Kamis (19/10), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas untuk mempertahankan dan menjaga persatuan-kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Perppu Ormas juga untuk mempertahankan keutuhan NKRI dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945,” kata Soedarmo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR yang membahas Perppu Ormas, di Jakarta, Kamis (19/10).
Dia mengatakan dalam proses pemantauan berbagai ormas di lapangan, pemerintah menemukan beberapa hal seperti aca ormas yang diindikasikan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut dia tidak benar anggapan masyarakat yang menolak Perppu bahwa pemerintah otoriter karena telah mengeluarkan Perppu Ormas.
“Pemerintah bukan otoriter namun berdasarkan alasan Perppu yang merupakan penyempurnaan UU Ormas. Tidak semata-mata dibubarkan namun ada teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan serta pembubaran ormas,” ujarnya.
ANTARA | DANIEL AMRULLAH