Beranda Berita Pembangunan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional

Pembangunan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Langgar Hukum Internasional

BERBAGI
Ilustrasi

Paris, AHAD.CO.ID- Prancis mengecam keputusan otoritas penjajah Zionis “Israel” untuk membangun pemukiman-pemukiman Yahudi baru di Tepi Barat.

Dalam pernyataan yang dirilis Kamis (19/10) waktu setempat, Kemenlu Prancis menegaskan bahwa kebijakan pembangunan permukiman Yahudi yang dilakukan penjajah Zionis “Israel” mengancam setiap perjanjian damai di masa yang ada datang dengan Palestina.

Prancis mengungkapkan cemas dengan berlanjutnya perluasan pembangunan permukiman-permukiman Yahudi. Prancis menegaskan bahaa semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi tidak sah berdasarkan hukum internasional dan resolusi DK PBB nomor 2334. Prancis menyerukan kepada otoritas penjajah Zionis “Israel” untuk menghormati resolusi-resolusi dan komitmen-komitmen internasional.

Sebelumnya di hari yang sama, Kamis (19/10/2017), saluran TV7 Zionis mengungkap bahwa pemerintah penjajah Zionis menyetujui pembangunan kompleks pemukiman Yahudi baru di propinsi Nablus, wilayah utara Tepi Barat, dengan nama perumahan “Amihai”. Ini adalah perumahan resmi pertama kali yang diririkan penjajah Zionis di Tepi Barat sejak 25 tahun.

Baca juga :   IDC Beri Bantuan Rumah kepada Istri Pria yang Dibakar di Bekasi

Pemerintah penjajah Ziois pada hari Selasa lalu juga menyetujui pembangunan 31 unit pemukiman Yahudi baru di kota Hebron. Pembangunan ini adalah pertama kalinya dilakukan penjajah Zionis sejak tahun 2002, ditambah dengan pembangunan 3000 unit rumah di pemukiman Yahudi Bet El di utara Ramallah, wilayah tengah Tepi Barat.

PIP | DAMAR AH