Jakarta, AHAD.CO.ID- Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai pemerintah dzalim jika menerbitkan Perppu untuk memudahkan pembubaran HTI.
“Maka jelas sekali ini merupakan bentuk kedzaliman dan bentuk tindakan sewenang-wenang pemerintah,” kata Ismail Yusanto kepada AHAD.CO.ID, Rabu (12/7).
Undang-Undang ormas menurutnya, dalam pasal pembubaran yang dibuat sedemikian rupa dimaksudkan melindungi ormas dari kedzaliman atau kesewenangan pemerintah yang ingin membubarkan sebuah ormas tanpa dasar yang jelas.
“Ketika ketentuan itu diubah, maka pemerintah jelas sengaja akan bertindak dzalim,” tambahnya.
Ismail menuding tindakan pemerintah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada undang-undang. Ketika undang-undang dirasa menyulitkan dirinya, dibuatlah Perppu.
“Sementara secara obyektif, seperti yg dijelaskan oleh Prof Yusril, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum,” jelas Ismail.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara substansial juga tidak ada dasar untuk membubarkan HTI, karena HTI adalah kelompok dakwah berbadan hukum legal. Dan sesuai tujuannya, selama ini telah melaksanakan dakwah dengan santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Tidak ada hukum yang dilanggar.
Kenapa dibubarkan? Sementara di luar sana banyak kelompok yang anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan? oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam,” katanya.
DUDY SYA’BANI TAKDIR