Jakarta, AHAD.CO.ID- MUI mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak terburu-buru memberlakukan Permendikbud No, 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan tersebut menurut hingga kini menurut MUI masih menjadi polemik.
“Sehingga jika dipaksakan untuk diberlakukan justru akan menjadi kontraproduktif terhadap program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas 2045,” kata Ketua Umum MUI, Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin di Jakarta, Sabtu (8/7).
Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, MUI berharap agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), agar cakupannya lebih luas, dan dalam penerapannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Seperti kementerian terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah,” tambahnya.
Hal itu menurut Kiai Ma’ruf sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai kebijakan nasional.
“Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pembahasan materi Peraturan Presiden dipandang sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Lebih lanjut MUI memohon agar Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda pemberlakuannya. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga diharapkan tidak melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa.
DAMAR AH | DUDY SYA’BANI TAKDIR