Ramallah, AHAD.CO.ID- Kepala pengadilan agama Islam Palestina, Mahmud Habash, mengatakan kepada para hakim agar tidak mengabulkan gugatan perceraian selama bulan Ramadhan.
Hakim Mahmud Habash mengatakan, dia membuat putusan tersebut berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya puasa sejak subuh hingga terbenam matahari serta larangan merokok yang dimulai bisa mempengaruhi emosi.
“Sebagian, karena mereka lama tidak makan dan tidak merokok, menimbulkan masalah dalam pernikahan mereka, dan mereka bisa membuat “keputusan terburu-buru dan kurang matang”, katanya dalam satu pernyataan seperti dikutip dari AFP, Senin (29/5).
Menurut Otoritas Palestina, 50.000 pernikahan dirayakan di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza pada 2015, namun lebih dari 8.000 perceraian juga didaftarkan.
Pengangguran dan kemiskinan disebut sebagai faktor pendorong utama perceraian.
Di wilayah Palestina, hanya pengadilan agama yang dapat menikahkan atau menceraikan, tidak ada pernikahan atau perceraian yang dilakukan di pencatatan sipil.
Reporter: Ainul Yaqin
Editor: Daniel Amrullah