Beranda Berita JPU Bacakan Tuntutan, Tak Ada Alasan Bagi Kemendagri Tunda Penonaktifan Ahok

JPU Bacakan Tuntutan, Tak Ada Alasan Bagi Kemendagri Tunda Penonaktifan Ahok

BERBAGI
JPU Sidang Ahok/Ist

Jakarta, AHAD.CO.ID- Koordinator Persidangan dari GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI, Nasrulloh Nasution, menegaskan tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk menunda pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Surat tuntutan JPU ini sangat penting artinya bagi proses penegakan hukum di Indonesia terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Nasrulloh sebelum sidang berlangsung di Auditorium Kementan, Kamis (20/4).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan dibacakannya tuntutan pidana kepada Ahok pagi ini, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan bisa mengelak lagi. Karena sebelumnya, Pihak Kemendagri berdalih pemberhentian sementara terhadap Ahok harus menunggu surat tuntutan JPU.

“Segera setelah pembacaan surat tuntutan, Kemendagri harus memberhentikan Ahok, ini adalah amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Baca juga :   Korban Gempa Lombok Kini Diguncang Gempa Akidah

Dia juga meminta agar pemerintah dalam hal ini Kemendagri, tidak mengulur-ngulur waktu pemberhentian Ahok.

“Aturannya sudah jelas, bahkan seharusnya Ahok sudah diberhentikan sejak pembacaan surat dakwaan,” kata Nasrulloh.

Nasrulloh juga berharap Kemendagri tidak akan berdalih lagi dengan mengatakan pemberhentian Ahok harus menunggu putusan pengadilan, “tidak boleh seperti itu,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin berharap, surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, tidak kurang dari lima tahun.

“Kita lihat tuntutannya nanti, sampai saat ini masih bagus. Kita juga berharap (Ahok) dituntut lima tahun tidak boleh kurang satu hari pun,” ujarnya saat dihubungi AHAD.CO.ID

Reporter: Damar AH
Editor: Dudy S Takdir