Jakarta, AHAD.CO.ID- Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, menilai permintaan Polda Metro Jaya, agar sidang Ahok ke-18 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh sangat tidak patut secara hukum.
“Penundaan sidang hanya bisa dilakukan atas permintaan pihak terkait. Dalam hal ini JPU, terdakwa dan Majelis hakim sendiri. Di luar itu tidak patut meminta penundaan atau permintaan apa pun,” kata Pedri Jum’at (7/4).
Menurutnya permintaan polisi dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi dan mempengaruhi persidangan. Apalagi surat Kapolda itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
“Ketua dan institusi PN Jakut pun tidak punya kewenangan apapun terhadap sidang Ahok. Juga institusi yang menerima tembusan surat Kapolda itu. Sidang ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang sudah ditunjuk,” tegas Pedri seperti dikutip dari Miraj Islamic News Agency (MINA).
Pedri mengaku bisa memahami alasan Polda Metro sebagai pihak yang bertanggungjawab atas keamanan.
“Tapi penundaan dengan alasan pilkada justru bisa bernuansa politis. Apalagi Polda mengaitkannya dengan kasus Anies dan Sandi. Ini terkesan seperti mau bargaining, jadinya sangat politis.”
Oleh sebab itu, kata Pedri, ia mendukung sikap Majelis Hakim untuk terus melanjutkan sidang Selasa depan. Kalau alasannya pertimbangan keamanan, mestinya polisi sudah menahan Ahok dari dulu.
“Situasi panas ini justru timbul karena Ahok tidak ditahan, padahal syarat penahanan sudah sangat terpenuhi. Sehingga rasa keadilan masyarakat terusik,” imbuhnya.
Sekarang kasus ini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Institusi lain termasuk Polri, menurut Pedri diharapkan tidak mencampuri peradilan, sebaliknya Polri harusnya memberikan dukungan untuk pengamanan secara proporsional sehingga pihak terkait bisa menjalani sidang dengan tenang dan independen.
“Semoga semua pihak mendukung tegaknya keadilan di negeri kita tercinta ini,” pungkasnya
Editor: Benyap